Minggu, 03 April 2011

ANALISIS KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL

Berdasarkan pembicaraan di berbagai media massa dan juga pembicaraan masyarakat di berbagai kesempatan, ada opini kuat yang terbangun bahwa kalau kita menghendaki pendidikan yang bermutu maka UN harus tetap dijalankan. Tanpa UN, pendidikan tidak akan bermutu. Dan apabila kelulusan hanya ditentukan oleh sekolah dan guru, berarti semua peserta didik akan lulus. Kalau semua peserta didik lulus, maka itu artinya pendidikan tersebut tidak bermutu.


Pendapat tersebut sangat tidak benar dan bertentangan dengan dasar filosofi dan teori pendidikan. Pandangan tersebut telah mengerdilkan arti pendidikan dengan tes dan mengubah proses pendidikan menjadi sebatas persiapan lulus tes semata.
Berdasarkan penelitian Benjamin Bloom dan Soedijarto ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan tentang apa yang akan diujikan. Oleh karena itu Ujian Nasional  akan menyebabkan:
(1)    Peserta didik akan mempelajari, umumnya menghafal, tentang apa yang akan diujikan;
(2)    Guru akan mengajarkan peserta didik cara menjawab berbagai macam soal;
(3)    Sekolah akan berusaha keras menyusun program  termasuk mengadakan kegiatan bimbingan tes;
(4)    Orang tua akan mendorong anaknya untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional;
(5)    Pemerintah daerah dalam rangka menjaga nama baik wilayahnya, ikut berupaya agar peserta didik bisa lulus semua;
(6)    Penerbit buku berlomba-lomba menerbitkan kumpulan soal UN dan pembahasannya..
Kondisi seperti ini sebagai akibat dari penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan, tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertera dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

Sejarah dan Perkembangan
Tahun 1950-1960-an           :   Ujian Penghabisan
Tahun 1965-1971                  :   Ujian Negara
Tahun 1972-1979                  :   Sekolah melaksanakan ujian sendiri
Tahun 1980-2000                  :   Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional
Tahun 2001-2004                  :   Ujian Akhir Nasional sejak 2002
Tahun 2005-sekarang         :   Ujian Nasional





Ketentuan Ujian Nasional 2011
·         Kelulusan peserta didik ditentukan dari gabungan nilai UN dan nilai sekolah. Bobot nilai UN 60 % dan nilai sekolah 40%. Nilai sekolah adalah gabungan dari nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor.
·         Peserta didik dinyatakan lulus UN bila nilai akhir pada setiap mata pelajaran paling rendah 4,0, dan nilai rata-rata dari semua nilai akhir mencapai paling rendah 5,5.
·         Dalam satu ruangan ujian terdapat 5 paket soal untuk tiap mata pelajaran.
·         Tidak ada UN ulangan.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakpus, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Ujian Nasional
1.       Menyatakan bahwa para tergugat, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN), khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak;
2.       Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut;
3.       Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan Ujian Nasional;
4.       Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Pasal 1 ayat (1)
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



Pasal 58
(1)    Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2)    Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Tujuan Penyelenggaraan UN
UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 72 ayat (1)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.       menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.       lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.      lulus Ujian Nasional.
Pasal 68
Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.       pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.      dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.       penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d.      pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Perbandingan Dengan Negara Lain
Amerika Serikat sejak tahun 2002 mewajibkan adanya tes nasional yang dilakukan terhadap peserta didik di SD, SMP, dan SMA. Hasil tes bukan untuk menentukan kelulusan peserta didik melainkan digunakan sebagai salah satu indikator untuk menentukan kualitas pelayanan pendidikan suatu sekolah. Tujuan tes adalah untuk menjamin agar peserta didik mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang menjadi haknya. Setiap satuan pendidikan yang tidak memenuhi standar kualitas pelayanan diberi waktu paling lama tiga tahun untuk memperbaiki pelayanan pendidikannya.

Di Jerman, hasil penilaian guru, konselor, dan orang tua menjadi penentu apakah seorang peserta didik akan masuk ke gymnasium (untuk ke perguruan tinggi), realschule (untuk pendidikan umum), ataukah hauptschule (untuk bekerja).
Hampir semua negara Eropa kecuali Italia dan Spanyol, tidak melakukan Ujian Negara di SD. Italia dan Spanyol, seperti halnya Singapura, melakukan Ujian Negara di SD untuk melanjutkan ke SMP. Tetapi hasil ujian tidak menyebabkan peserta didik tidak boleh melanjutkan pendidikan wajib belajarnya ke SMP.
Hampir semua negara Eropa kecuali Hungaria, Swiss, dan Kanada melakukan Ujian Negara untuk peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA. Ujian ini bukan untuk menentukan kelulusan seseorang dari SMP tetapi dipersyaratkan untuk mengetahui kemampuan yang telah dimilikinya untuk selanjutnya ditentukan apakah akan melanjutkan ke sekolah umum ataukah sekolah kejuruan.
Hungaria melaksanakan Ujian Nasional sejak 2002 untuk mengetahui apakah standar yang ditetapkan dalam kurikulum telah tercapai.
Kanada melaksanakan Ujian Nasional untuk menjamin kualitas layanan oleh Council of Minister of Education. Sedangkan kelulusan peserta didik didasarkan pada asesmen hasil belajar oleh sekolah.

Rekomendasi
Teori pendidikan menyatakan, mutu pendidikan dalam arti mutu lulusan, termasuk kemampuan dan wataknya, akan dipengaruhi oleh proses pembelajaran yang dialami peserta didik. Sedangkan mutu proses pembelajaran akan dipengaruhi oleh ketersediaan mutu dan sumber daya belajar (sarana, prasarana, dan tenaga pendidik). Ketersediaan sumber daya pendidikan tergantung dari ketersediaan dana. Sedangkan ketersediaan dana pendidikan tergantung dari dukungan politik penyelenggara Negara.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, mempercepat aksesibilitas terhadap pendidikan dasar yang bermutu bagi penduduk usia 7-15 tahun tanpa terkecuali.
Kedua, memenuhi kedelapan elemen pendidikan, yaitu: (1) Isi; (2) Proses; (3) Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (4) Sarana dan Prasarana; (5) Pengelolaan; (6) Pembiayaan; (7) Penilaian; (8) Kompetensi Lulusan;  yang sesuai dengan standar nasional.
Ketiga, melakukan evaluasi untuk menjamin kualitas pelayanan pendidikan berkualitas.
Kelulusan peserta didik, sebagaimana amanat UU Sisdiknas, diberikan kepada pendidik. Karena pada dasarnya gurulah yang mengetahui perkembangan siswa didiknya selama di sekolah.
Adapun Ujian Nasional jika ingin tetap dilaksanakan, hanya boleh digunakan sebagai:
a.       pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.      dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.       pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar